Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang HARI JADI KOTA OTONOM TANJUNGPINANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 1/2012 · Perda Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2012Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHARI JADI KOTA OTONOM TANJUNGPINANG
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku09 Januari 2012
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan tanggal 17 Oktober 2001 sebagai Hari Jadi Kota Otonom Tanjungpinang, yang menandai pengesahan, peresmian, dan pelantikan Pejabat Walikota. Setiap tahun pada tanggal tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang menyelenggarakan peringatan Hari Jadi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam penyelenggaraan peringatan ini, Pemerintah Kota berkewajiban mengikutsertakan potensi masyarakat melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Untuk menyemarakkan peringatan Hari Jadi, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai daerah, serta pegawai lembaga atau badan usaha yang melayani kebutuhan publik diwajibkan mengenakan Baju Kurung Melayu. Bentuk dan model Baju Kurung Melayu akan diatur lebih lanjut oleh Walikota. Selain itu, DPRD Kota Tanjungpinang mengadakan Rapat Paripurna Istimewa yang bersifat terbuka dengan agenda utama penyampaian pidato dari Ketua DPRD dan Walikota.

Peringatan Hari Jadi menjadi agenda tahunan Pemerintah Kota dan menjadi tanggung jawab Walikota melalui Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah akan dibantu oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan melalui Keputusan Walikota.

(-)

(-)