Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 1/2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2014Tanggal Penetapan:29 April 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku29 April 2014
Tanggal Penetapan29 April 2014
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan dan pembinaan bangunan gedung untuk meningkatkan kehidupan masyarakat, mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, dan selaras dengan lingkungan, serta mengacu pada rencana tata ruang wilayah. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan yang fungsional, tertib penyelenggaraan, kepastian hukum, mitigasi bencana, kemandirian, kegotongroyongan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan substansial mencakup fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, perawatan, dan pembongkaran), peran masyarakat, pembinaan, sanksi, tim ahli bangunan gedung, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan dan penutup.

Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan, serta keandalan bangunan gedung. Penyelenggaraan bangunan gedung mencakup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus untuk bangunan semi permanen, darurat, dan di kawasan rawan bencana alam.

1. Permohonan IMB yang sudah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah yang lama. 2. IMB yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetapi izin penggunaannya belum diterbitkan, berlaku ketentuan yang lama. 3. Bangunan gedung yang belum memiliki IMB dari Pemerintah Daerah, harus mengajukan IMB dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki SLF wajib memiliki SLF paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB, pencabutan IMB, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.