Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 8/2024 · Perda Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2024Tanggal Penetapan:26 Agustus 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku26 Agustus 2024
Tanggal Penetapan26 Agustus 2024
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam upaya pencegahan dan penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah, dan Anak Tidak Sekolah, serta pemberantasan buta aksara di Kabupaten Bantul. Tujuannya adalah mendukung program Wajib Belajar 12 tahun, program keaksaraan, dan meningkatkan angka partisipasi murni pendidikan dasar dan menengah.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan anak putus sekolah serta pemberantasan buta aksara. Tugasnya meliputi pendataan, fasilitasi, penyusunan strategi pemenuhan fasilitas akses sekolah, pembinaan, pembentukan satuan tugas, dan koordinasi program. Pendataan anak usia sekolah dilakukan oleh Perangkat Daerah bidang pendidikan, dengan sumber data dari sistem informasi administrasi kependudukan, Dapodik, EMIS, data statistik, sistem informasi kalurahan, dan sumber lain yang terverifikasi.

Upaya pencegahan dilakukan melalui penguatan motivasi belajar dan pendidikan pola asuh anak, yang dilaksanakan melalui sosialisasi, pendampingan, dan penyuluhan. Penanganan anak putus sekolah dilakukan melalui pembinaan, bantuan pembiayaan (khususnya bagi keluarga miskin), pengaktifan kembali ke sekolah, dan pengikutsertaan pada program pendidikan kesetaraan.

Pemberantasan buta aksara dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah bidang pendidikan melalui program pendidikan keaksaraan, yang terdiri dari program dasar dan lanjutan. Upaya ini juga melibatkan sosialisasi, kerjasama dengan lembaga pendidikan swasta, dan bantuan pembiayaan bagi PKBM.

Satuan Tugas (Satgas) dibentuk oleh Bupati untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan anak putus sekolah serta pemberantasan buta aksara. Satgas bertugas menyusun rencana kerja, melaksanakan pendataan dan identifikasi, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Masyarakat dapat berpartisipasi melalui pengawasan lingkungan pergaulan anak, penciptaan lingkungan belajar kondusif, penyediaan taman bacaan, pembelajaran mandiri, pelaporan kasus anak putus sekolah, dan pendampingan sebagai orang tua asuh. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berpartisipasi aktif.

(-)

(-)