Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I

Juga dikenal sebagai: PP 45/2002 · PP No. 45 Tahun 2002 · PP Nomor 45 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2002Tanggal Penetapan:27 Agustus 2002
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 2002
Tanggal Penetapan27 Agustus 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang terdiri dari tanah, bangunan, peralatan, dan aset lainnya yang sebelumnya merupakan bagian dari inventaris proyek pemerintah.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa penambahan modal negara ke dalam PERUM Jasa Tirta I berasal dari aset-aset negara yang diperoleh dari proyek-proyek pemerintah sebelumnya, dengan nilai total sebesar Rp 13.069.907.742,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001. Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini.

(-)

(-)