di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No.10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 1/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang mempengaruhi dasar hukum pemungutan retribusi. Selain itu, Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah sebelumnya telah dibatalkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
Perubahan meliputi:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.