Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No.10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 1/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2018Tanggal Penetapan:5 April 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No.10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku05 April 2018
Tanggal Penetapan05 April 2018
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 88)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang mempengaruhi dasar hukum pemungutan retribusi. Selain itu, Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah sebelumnya telah dibatalkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 6 diubah untuk mengatur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, yang ditetapkan sebanyak 2 kali setahun.
  2. Pasal 7 diubah untuk menetapkan prinsip dan sasaran tarif retribusi untuk menutup sebagian biaya penyediaan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, meliputi biaya operasional.
  3. Pasal 8 diubah untuk menetapkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp.2.676.500,- per menara per tahun.
  4. Pasal 13 ayat (3) diubah untuk mengatur pembayaran retribusi yang terutang paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)