Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Juga dikenal sebagai: SE OJK 14/SEOJK.04/2020 · SE OJK No. 14/SEOJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2020Tanggal Penetapan:8 Juli 2020
Badan Usaha & PerdaganganStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaPedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku08 Juli 2020
Tanggal Penetapan08 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.04/2020 ini diterbitkan untuk memberikan pedoman perlakuan akuntansi bagi produk investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan penyusunan laporan keuangan produk investasi KIK dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan International Financial Reporting Standard (IFRS). Dalam penyusunan laporan keuangan, produk investasi KIK diwajibkan mengikuti pedoman yang tercantum dalam lampiran SEOJK ini. Jika terdapat perubahan pada SAK setelah berlakunya SEOJK ini, maka produk investasi KIK harus mengikuti ketentuan SAK terkini, kecuali dinyatakan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan produk investasi KIK. Laporan keuangan harus disajikan dalam Bahasa Indonesia dan dapat menggunakan mata uang penyajian yang berbeda dari mata uang fungsional, dengan ketentuan tertentu. Periode pelaporan mencakup satu tahun, dan jika lebih pendek, harus diungkapkan alasannya. Produk investasi KIK tidak diperkenankan melakukan saling hapus atas pos aset dan liabilitas kecuali disyaratkan oleh SAK.

1. Kewajiban penyusunan laporan keuangan produk investasi berbentuk KIK mulai berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020.

(-)