Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan dan Pengalihan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 10/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2013Tanggal Penetapan:17 September 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan dan Pengalihan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku09 Desember 2013
Tanggal Penetapan17 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan dan Pengalihan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan dan Pengalihan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Perubahan tersebut meliputi ketentuan BAB II mengenai Penggunaan, yang mencakup jenis, nilai objek, dan pelimpahan kewenangan penetapan status penggunaan BMN. Penetapan Status Penggunaan dilakukan oleh Pengelola Barang untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, barang selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan, dan barang selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp 25.000.000,00. Kewenangan penetapan status penggunaan BMN dengan nilai sampai dengan Rp 25.000.000,00 dilimpahkan kepada Pengguna Barang Eselon I terkait. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengusulan penetapan status penggunaan BMN kepada Menteri Keuangan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kepala Kanwil DJKN, dan Kepala KPKNL, berdasarkan batasan nilai BMN. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, dan pengalihan status penggunaan BMN, termasuk kewenangan pengusulan dan tata caranya.

(-)

(-)