Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Mengenai Kerja Sama di Bidang Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa untuk Maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Cooperation In The Fiel Of The Exploration And Use Outer Space For Peaceful Purposes)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2010 · PERPRES No. 1 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2010Tanggal Penetapan:5 Januari 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Mengenai Kerja Sama di Bidang Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa untuk Maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Cooperation In The Fiel Of The Exploration And Use Outer Space For Peaceful Purposes)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2010
Tanggal Penetapan05 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai kerja sama di bidang eksplorasi dan pemanfaatan antariksa untuk maksud damai. Persetujuan ini ditandatangani di Moskow pada tanggal 1 Desember 2006. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat kerja sama internasional dalam eksplorasi dan penggunaan antariksa secara damai. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)