Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1986 tentang Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1986/1987

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1986 · Keppres No. 41 Tahun 1986 · Keppres Nomor 41 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1986Tanggal Penetapan:28 Agustus 1986
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1986/1987
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1986
Tanggal Penetapan28 Agustus 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk merinci Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut pembagian anggaran ke dalam program, kegiatan, dan jenis pengeluaran yang terkait dengan Departemen/Lembaga yang bersangkutan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan perincian anggaran ke dalam sub sektor, program, dan Departemen/Lembaga terkait, sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran keputusan ini. Pergeseran jumlah biaya antar kegiatan dan program harus mengikuti ketentuan yang ada dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984, dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 April 1986.

(-)

(-)