Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 71 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouvernement de la Republique d'Indonesie et le Gouvernement de la Republique francaise relatif de la Cooperation dans le Domaine de la Defense)

Juga dikenal sebagai: UU 71/2024 · UU No. 71 Tahun 2024 · UU Nomor 71 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Militer & PertahananKerja Sama Luar NegeriPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouvernement de la Republique d'Indonesie et le Gouvernement de la Republique francaise relatif de la Cooperation dans le Domaine de la Defense)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disahkan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama pertahanan antara kedua negara, yang sejalan dengan tujuan nasional Indonesia untuk melindungi kedaulatan negara dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia.

Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mencakup berbagai bidang kerja sama, termasuk intelijen pertahanan, pendidikan dan pelatihan, ilmu pengetahuan dan teknologi industri pertahanan, serta pemeliharaan perdamaian dan penanggulangan terorisme. Selain itu, kerja sama ini juga melibatkan dialog strategis bilateral, pertukaran kunjungan, dan latihan militer. Otoritas berwenang dari kedua negara bertanggung jawab atas pelaksanaan persetujuan ini, yang juga mengatur urusan keuangan, status pasukan, dan keamanan informasi rahasia.

(-)

(-)