di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1985 tentang Pengesahan Arrangement Establishing The International Textiles And Clothing Bureau
Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1985 · Keppres No. 68 Tahun 1985 · Keppres Nomor 68 Tahun 1985
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1985 ini bertujuan untuk mengesahkan Arrangement Establishing the International Textiles and Clothing Bureau yang telah disetujui di Jenewa, Swis, pada tanggal 21 Mei 1984. Pengesahan ini dilakukan sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah dari beberapa negara berkembang pengekspor tekstil. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan tersebut sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960. Keputusan ini menetapkan bahwa Arrangement tersebut menjadi bagian dari hukum nasional dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dengan tujuan untuk memperkuat kerjasama internasional dalam bidang tekstil dan pakaian.