Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 19 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan Di Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 19/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2009Tanggal Penetapan:19 November 2009
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGaris Sempadan Di Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku19 November 2009
Tanggal Penetapan19 November 2009
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di Kabupaten Tapin. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan perkotaan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis garis sempadan, yaitu Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar, dan Garis Sempadan Bangunan. Garis Sempadan Jalan ditetapkan berdasarkan status jalan (Nasional, Provinsi, Kabupaten, Desa, Lingkungan, Gang) dan diukur dari Rumija (Ruang Milik Jalan). Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan daerah sempadan jalan dan bangunan, serta pengendalian pelaksanaan peraturan melalui pengawasan, penertiban, dan mekanisme perizinan.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan pembangunan wajib mentaati ketentuan garis sempadan.
  • Masyarakat wajib memberikan data yang diperlukan kepada petugas untuk pengawasan.
  • Pemanfaatan daerah sempadan harus seizin Penyelenggara Jalan.

1. Ketentuan Garis Sempadan ini tidak berlaku bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, kecuali untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan tanpa mendapat ijin mendirikan Bangunan (IMB) dari Camat atas nama Bupati Tapin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan izin, dan pembongkaran atas biaya pelanggar. 2. Pelanggar dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-