di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 19 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan Di Kabupaten Tapin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 19/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di Kabupaten Tapin. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan perkotaan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis garis sempadan, yaitu Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar, dan Garis Sempadan Bangunan. Garis Sempadan Jalan ditetapkan berdasarkan status jalan (Nasional, Provinsi, Kabupaten, Desa, Lingkungan, Gang) dan diukur dari Rumija (Ruang Milik Jalan). Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan daerah sempadan jalan dan bangunan, serta pengendalian pelaksanaan peraturan melalui pengawasan, penertiban, dan mekanisme perizinan.
Hak dan Kewajiban: