Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan sosial berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya sinergi antara program TJSLP perusahaan dengan program pemerintah daerah serta kepastian hukum dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP.
Ketentuan substansial meliputi:
* Program pembangunan yang dapat dibiayai melalui dana TJSLP mencakup bidang sosial, budaya, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, lingkungan, infrastruktur, sarana keagamaan, olahraga, dan program lain yang disepakati.
* TJSLP dilaksanakan di dalam dan di luar perusahaan, dengan fokus pada pelayanan sosial dasar bagi karyawan, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan, penanganan bencana, dan penanganan masalah sosial di daerah.
* Bidang kerja TJSLP meliputi pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, pariwisata, kesejahteraan sosial, kewirausahaan, keagamaan, perlindungan lingkungan, pertanian, energi terbarukan, kedaruratan, pendampingan umum, dan infrastruktur.
* Perusahaan wajib berkoordinasi dengan Bupati melalui Tim Fasilitasi dalam melaksanakan TJSLP, yang meliputi pengisian formulir minat, penyusunan rencana kerjasama, penandatanganan kesepakatan, dan pelaksanaan program.
* Pelaksanaan TJSLP didorong oleh Forum TJSLP sebagai lembaga eksternal pemerintah daerah, di mana perusahaan diwajibkan menjadi anggota.
* Bupati membentuk Tim Fasilitasi untuk memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSLP.
* Bupati dapat memberikan penghargaan kepada Mitra TJSLP yang berprestasi.
* Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TJSLP.
* Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan TJSLP kepada Bupati.