Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 4/2022 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2022Tanggal Penetapan:21 Desember 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku21 Desember 2022
Tanggal Penetapan21 Desember 2022
Tempat PenetapanMasamba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan sosial berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya sinergi antara program TJSLP perusahaan dengan program pemerintah daerah serta kepastian hukum dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP. Ketentuan substansial meliputi: * Program pembangunan yang dapat dibiayai melalui dana TJSLP mencakup bidang sosial, budaya, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, lingkungan, infrastruktur, sarana keagamaan, olahraga, dan program lain yang disepakati. * TJSLP dilaksanakan di dalam dan di luar perusahaan, dengan fokus pada pelayanan sosial dasar bagi karyawan, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan, penanganan bencana, dan penanganan masalah sosial di daerah. * Bidang kerja TJSLP meliputi pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, pariwisata, kesejahteraan sosial, kewirausahaan, keagamaan, perlindungan lingkungan, pertanian, energi terbarukan, kedaruratan, pendampingan umum, dan infrastruktur. * Perusahaan wajib berkoordinasi dengan Bupati melalui Tim Fasilitasi dalam melaksanakan TJSLP, yang meliputi pengisian formulir minat, penyusunan rencana kerjasama, penandatanganan kesepakatan, dan pelaksanaan program. * Pelaksanaan TJSLP didorong oleh Forum TJSLP sebagai lembaga eksternal pemerintah daerah, di mana perusahaan diwajibkan menjadi anggota. * Bupati membentuk Tim Fasilitasi untuk memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSLP. * Bupati dapat memberikan penghargaan kepada Mitra TJSLP yang berprestasi. * Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TJSLP. * Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan TJSLP kepada Bupati.

(-)

1. Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan TJSLP dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin usaha.