Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 4/2010 · Perda Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2010Tanggal Penetapan:27 Oktober 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku02 November 2010
Tanggal Penetapan27 Oktober 2010
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada. Peraturan ini mengatur penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, disertai dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Poso. Urusan pemerintahan yang diserahkan meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, dan lainnya. Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan, dengan mempertimbangkan aspek geografis, kemampuan personil, keuangan, efisiensi, dan efektivitas. Pemerintah Desa bersama BPD melakukan pengkajian dan evaluasi untuk menetapkan urusan pemerintahan kabupaten yang dapat dilaksanakan di desa. Urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan kepada desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dan Pemerintah Kabupaten dapat menambah penyerahan urusan atas permintaan Pemerintah Desa. Biaya urusan pemerintahan yang diserahkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang diserahkan kepada desa, yang dapat didelegasikan kepada Camat. Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.

1. Dalam waktu 2 (dua) tahun pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten yang telah diserahkan kepada desa tidak berjalan secara efektif, Pemerintah Kabupaten Poso dapat menarik sebagian atau seluruh urusan pemerintahan kabupaten yang telah diserahkan.

(-)