di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 5/2022 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua bertujuan untuk memberikan pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan hak-hak masyarakat hukum adat, serta memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-haknya sesuai dengan harkat, martabat, dan kearifan lokal. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian bagi keberadaan masyarakat hukum adat agar dapat hidup secara aman, tumbuh, dan berkembang sebagai suatu kelompok masyarakat sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya tanpa diskriminasi, serta melaksanakan pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan masyarakat hukum adat yang terdiri atas suku, sub suku, klen, dan marga, yang ditentukan berdasarkan kesatuan geneologis, teritorial, dan fungsional. Wilayah adat ditentukan berdasarkan wilayah adat suku, sub suku, klen, dan marga, yang mencakup wilayah adat Tabi, Saireri, Ha Anim, La Pago, dan Me Pago. Peraturan ini juga mengatur tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang meliputi identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan masyarakat hukum adat.
Hak-hak masyarakat hukum adat meliputi hak atas hutan adat, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, penyelenggaraan pemerintahan adat, kekayaan intelektual, dan wilayah kelola kawasan perairan. Hak atas tanah masyarakat hukum adat meliputi hak komunal dan hak perseorangan. Masyarakat hukum adat juga memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berperan aktif dalam pembangunan, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta melestarikan hukum adat dan adat istiadatnya.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi peraturan daerah yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat, memberikan dukungan teknis dan pendampingan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, serta memberikan dukungan fasilitas, sarana dan prasarana, dan pendanaan kepada panitia masyarakat hukum adat.