Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, memberikan kemudahan berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut mencakup:
1. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%, dengan tarif khusus 0,4% untuk lahan produksi pangan dan ternak.
2. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar Rp.80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak, dan Rp.300.000.000,00 untuk hibah wasiat atau waris dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat.
3. Penjualan makanan dan/atau minuman oleh restoran dan penyedia jasa boga dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), kecuali dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp.7.000.000,00 per bulan, dilakukan oleh toko swalayan, pabrik makanan/minuman, atau penyedia fasilitas lounge bandar udara.
4. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%, kecuali jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%. Tarif PBJT atas tenaga listrik bervariasi antara 0% hingga 10% tergantung pada jenis penggunaan dan daya listrik.
5. Besaran pokok PBJT dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan atas pajak terutang dari PKB, dengan Wajib Pajak untuk Opsen PKB merupakan Wajib PKB.
7. Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar, termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
8. Besarnya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dengan harga satuan Retribusi PBG.
9. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
10. Denda merupakan pendapatan negara.