Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan dan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kebijakan dasar penanaman modal yang diwujudkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK).
- Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal melalui identifikasi potensi, pemetaan peluang, dan pendokumentasian dalam aplikasi Potensi Investasi Regional (PIR).
- Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
- Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui fasilitasi pembinaan, kemitraan, dan peningkatan kapasitas.
- Pemberian insentif dan kemudahan investasi berdasarkan kriteria tertentu, seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan penggunaan sumber daya lokal.
- Promosi investasi yang dilakukan oleh DPMPTSP.
Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan investasi.