Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran

Juga dikenal sebagai: Permenpar 2/2017 · Permenpar No. 2 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2017Tanggal Penetapan:31 Januari 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku02 Februari 2017
Tanggal Penetapan31 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman untuk tempat penyelenggaraan kegiatan (venue) pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (MICE) di Indonesia. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing destinasi MICE melalui standarisasi venue sesuai dengan karakter dan fungsinya. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Biro Konvensi dan Pameran, Pelaku Usaha, dan Masyarakat dalam menyiapkan dan menyediakan tempat penyelenggaraan kegiatan (venue) pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran dengan klasifikasi venue mandiri (stand-alone venue).

Kriteria dan indikator venue MICE mandiri meliputi:

  1. Fasilitas Minimum Venue: Kapasitas dan kelengkapan area/ruangan yang harus dimiliki.
  2. Spesifikasi Standar Ruangan: Fasilitas ruangan yang menunjang aktivitas operasional venue.
  3. Peralatan Ruangan Konvensi: Fasilitas dan peralatan ruang konvensi.
  4. Area Khusus Pameran: Fasilitas pameran yang menunjang aktivitas operasional venue.
  5. Manajemen Venue: Manajemen operasi venue.
  6. Standar Operasional Venue: Fasilitas dan infrastruktur operasional venue.
  7. Penjualan dan Pemasaran: Proses dan aktivitas transaksi dalam manajemen operasi venue.
  8. Infrastruktur Pendukung Kota: Infrastruktur kota yang menunjang aktivitas operasional venue.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Pedoman Venue MICE.

(-)

(-)