di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Juga dikenal sebagai: Permenpar 2/2017 · Permenpar No. 2 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman untuk tempat penyelenggaraan kegiatan (venue) pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (MICE) di Indonesia. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing destinasi MICE melalui standarisasi venue sesuai dengan karakter dan fungsinya. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Biro Konvensi dan Pameran, Pelaku Usaha, dan Masyarakat dalam menyiapkan dan menyediakan tempat penyelenggaraan kegiatan (venue) pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran dengan klasifikasi venue mandiri (stand-alone venue).
Kriteria dan indikator venue MICE mandiri meliputi:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Pedoman Venue MICE.