Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2024 · PERPRES No. 78 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2024Tanggal Penetapan:6 Agustus 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2024
Tanggal Penetapan06 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai BNN, yang disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing pegawai. Kepala BNN mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan BNN. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan diatur oleh Kepala BNN dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)