di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2024 · PERPRES No. 78 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai BNN, yang disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing pegawai. Kepala BNN mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan BNN. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan diatur oleh Kepala BNN dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan reformasi birokrasi.