di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 - 2025
Juga dikenal sebagai: PERPRES 142/2018 · PERPRES No. 142 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 142 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing bangsa dan kontribusi Ekonomi Kreatif dalam perekonomian nasional. Diperlukan kerangka strategis yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah secara terintegrasi dan kolaboratif. Pengembangan ini didukung oleh kreativitas sumber daya manusia dan inovasi dalam usaha kreatif yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Rindekraf memuat prinsip pengembangan, visi dan misi, tujuan, ruang lingkup, arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan. Pelaksanaan Rindekraf dilakukan dalam dua tahap: 2018-2019 dan 2020-2025. Pengembangan ekosistem usaha mencakup berbagai subsektor seperti aplikasi, arsitektur, desain, fashion, film, musik, dan lainnya. Penyelenggaraan Rindekraf meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, dengan pembiayaan dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.