Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok No. 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 01 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Solok 01/2014 · Perda Kota Solok No. 01 Tahun 2014 · Perda Kota Solok Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2014Tanggal Penetapan:13 Maret 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
LokasiPemerintah Kota Solok
Tanggal Berlaku13 Maret 2014
Tanggal Penetapan13 Maret 2014
Tempat PenetapanSolok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2010 Nomor 02).

Peraturan Daerah Kota Solok ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari). Maksud dari penyertaan modal daerah adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Nagari dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas kinerja Bank Nagari yang efektif dan efisien serta memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah pada Bank Nagari dengan menyetorkan uang dan diakui dalam bentuk saham. Besaran penyertaan modal daerah pada Bank Nagari sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp 50.988.000.000,- yang berasal dari anggaran tahun 2008 hingga 2015. Dividen atas penyertaan modal daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah dan disetorkan langsung oleh Bank Nagari ke Kas Daerah. Walikota melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah pada Bank Nagari. Direksi Bank Nagari melaporkan perkembangan usaha kepada Walikota 1 (satu) kali setahun, dan laporan tersebut disampaikan Walikota kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

1. Apabila terjadi perubahan bentuk badan hukum Bank Nagari, penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah tetap berlaku dan sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)