Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 12/2022 · Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 117);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam, memberdayakan para pemangku kepentingan, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan lingkungan perumahan yang harus memberikan kemudahan aksesibilitas bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Lokasi pembangunan perumahan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dengan mempertimbangkan kriteria keamanan, kesehatan, kenyamanan, keindahan, fleksibilitas, keterjangkauan jarak, dan lingkungan berjati diri. Pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, termasuk jaringan jalan, drainase, penyediaan air minum, saluran air limbah, tempat pembuangan sampah, sarana pendidikan, kesehatan, perniagaan, pelayanan umum, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, jaringan listrik, telekomunikasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Peraturan ini juga mengatur kepadatan lingkungan perumahan, ketentuan pembangunan yang harus memenuhi standar keselamatan, kebutuhan minimum ruang, kesehatan, luas dan dimensi kaveling, serta perancangan rumah yang memenuhi persyaratan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal. Pengembang wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan mewujudkan hunian berimbang. Prosedur pembangunan perumahan meliputi kepemilikan KKPR/PKKPR, dokumen lingkungan, persetujuan perencanaan tapak/PBG kolektif, PBG, dan SLF. Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan dan nonperizinan bagi pembangunan perumahan MBR.

(-)

1. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap terhadap pelaksanaan pembangunan Perumahan, pembekuan PBG, pencabutan PBG, perintah pembongkaran dan pembangunan saluran irigasi, dan/atau denda administratif. 2. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pelaksanaan Pembangunan, pencabutan PBG, dan/atau pengenaan denda administratif. 3. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pelaksanaan pembangunan, pencabutan PBG, dan/atau pengenaan denda administratif. 4. Pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan PBG, pencabutan PBG, dan/atau pengenaan denda administratif. 5. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 37 huruf a, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 6. Setiap Orang yang menyelenggarakan Perumahan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 huruf b, dipidana sesuai ketentuan Pasal 152 dan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.