Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kemandirian, ketahanan sosial ekonomi, kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ruang lingkupnya meliputi kesamaan kesempatan, aksesibilitas, rehabilitasi, pemeliharaan taraf kesejahteraan, dan perlindungan khusus.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kesamaan Kesempatan:** Penyandang disabilitas memiliki kesamaan kesempatan dalam pendidikan (melalui kelas terpadu atau inklusi), kesehatan (dengan fasilitas dan jaminan kesehatan daerah), olahraga (melalui pembinaan dan pengembangan), seni budaya, ketenagakerjaan (dengan pelatihan kerja dan kesempatan kerja yang sama), berusaha (dengan bantuan pendanaan, sarana, dan informasi), pelayanan umum (dengan perlakuan khusus), politik (hak memilih dan dipilih), bantuan hukum, dan informasi.
2. **Aksesibilitas:** Pemerintah Daerah, badan hukum, dan masyarakat wajib menyediakan aksesibilitas fisik (bangunan umum, jalan umum, angkutan umum, rumah ibadah) dan non-fisik (pelayanan informasi dan khusus) bagi penyandang disabilitas.
3. **Rehabilitasi:** Dilaksanakan untuk memfungsikan kembali kemampuan fisik, mental, dan sosial penyandang disabilitas melalui rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial.
4. **Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan:** Pemerintah daerah dan masyarakat harus melakukan pemeliharaan taraf kesejahteraan penyandang disabilitas yang diarahkan pada pemberian perlindungan dan pelayanan agar penyandang disabilitas dapat memperoleh taraf hidup yang wajar.
5. **Perlindungan Khusus:** Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat wajib memberikan perlindungan, penyelamatan dan/atau memberikan pertolongan dan evakuasi kepada penyandang disabilitas pada saat keadaan darurat dan bencana.