di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 5/2009 · Perda Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tempat usaha yang aman, nyaman, dan produktif bagi PKL, serta untuk melindungi, menata, dan membina mereka agar berdaya guna dan berhasil guna.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengarahkan, membimbing, menata, mengatur, menarik retribusi, dan mengawasi tempat usaha PKL. Pemerintah Daerah juga wajib memberikan layanan terselenggaranya usaha PKL sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat menyediakan lokasi tempat usaha PKL sesuai dengan kemampuan daerah.
PKL berhak mendapatkan lokasi tempat usaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Mereka juga wajib bertanggung jawab terhadap ketertiban, kerapian, kebersihan, keindahan, kesehatan lingkungan, dan keamanan di sekitar tempat usaha, serta wajib menggunakan izin penggunaan tempat usaha.
Tempat usaha PKL ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan rencana tata ruang kota. Bupati dapat memberikan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan PKL.
Pengawasan atas penyelenggaraan usaha PKL ditugaskan kepada unit kerja terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.