Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 5/2009 · Perda Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2009Tanggal Penetapan:20 April 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku20 April 2009
Tanggal Penetapan20 April 2009
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tempat usaha yang aman, nyaman, dan produktif bagi PKL, serta untuk melindungi, menata, dan membina mereka agar berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengarahkan, membimbing, menata, mengatur, menarik retribusi, dan mengawasi tempat usaha PKL. Pemerintah Daerah juga wajib memberikan layanan terselenggaranya usaha PKL sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat menyediakan lokasi tempat usaha PKL sesuai dengan kemampuan daerah.

PKL berhak mendapatkan lokasi tempat usaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Mereka juga wajib bertanggung jawab terhadap ketertiban, kerapian, kebersihan, keindahan, kesehatan lingkungan, dan keamanan di sekitar tempat usaha, serta wajib menggunakan izin penggunaan tempat usaha.

Tempat usaha PKL ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan rencana tata ruang kota. Bupati dapat memberikan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan PKL.

Pengawasan atas penyelenggaraan usaha PKL ditugaskan kepada unit kerja terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Pedagang kaki lima yang telah melakukan usaha di tempat usaha umum sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dapat melakukan usahanya dan diberikan hak lebih dahulu untuk memperoleh izin Pemerintah Daerah sepanjang tempat umum tersebut ditetapkan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

1. Setiap orang melanggar ketentuan Pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.