di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 12/2019 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian petani, menyediakan sarana dan prasarana pertanian, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga, meningkatkan kemampuan petani, dan menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Kabupaten berwenang menetapkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani. Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan oleh Dinas terkait. Ruang lingkupnya meliputi perlindungan, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.
Perlindungan petani dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana pertanian, penetapan harga pokok produksi, mekanisme penyangga produksi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan benih, bibit, pupuk, dan alat pertanian. Pemerintah Kabupaten mengusulkan penetapan harga pembelian pemerintah untuk menjaga stabilitas harga komoditas unggulan strategis. Pemerintah Kabupaten berperan sebagai penyangga produksi dan dapat memberikan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa. Pemerintah Kabupaten membangun sistem peringatan dini untuk mengantisipasi gagal panen akibat bencana alam dan memfasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual petani.
Pemberdayaan petani dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, penyediaan pembiayaan, pembentukan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani, serta pembentukan BUMPetani. Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada petani secara berkelanjutan dan memberikan fasilitas penyuluhan dan pendampingan. Pemerintah Kabupaten menyediakan pembiayaan bagi Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan BUMPetani. Setiap petani wajib menjadi anggota Kelompok Tani, dan setiap Kelompok Tani wajib membentuk Gabungan Kelompok Tani. Gabungan Kelompok Tani dapat mendirikan BUMPetani.
Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan melalui monitoring dan evaluasi serta membentuk Tim Koordinasi untuk pengawasan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani. Pendanaan dibebankan pada APBD Kabupaten dan/atau sumber dana lain yang sah.