Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 14/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2016. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat struktur modal PDAM Kabupaten Belitung.

Penambahan penyertaan modal daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1.561.423.403,- (satu miliar lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tiga rupiah). Selain itu, penambahan penyertaan modal juga dilakukan dalam bentuk barang milik daerah yang diperoleh pada Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp3.380.616.000 (tiga miliar tiga ratus delapan puluh juta enam ratus enam belas ribu rupiah), yang meliputi Sistem Pengolahan Air Sederhana (SIPAS), jasa pengawasan, prasarana dan sarana air minum, jasa supervisi prasarana dan sarana air minum, prasarana dan sarana air minum perdesaan, serta supervisi prasarana dan sarana air minum perdesaan.

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)