Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 24/2021 · Permenkumham No. 24 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2021Tanggal Penetapan:30 Juni 2021
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak AsasiPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 Juni 2021
Tanggal Penetapan30 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan mengenai pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Perubahan ini dilakukan karena kebijakan sebelumnya hanya berlaku hingga 30 Juni 2021. Peraturan ini memperpanjang masa berlaku hingga 31 Desember 2021. Selain itu, peraturan ini memperjelas jenis tindak pidana yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi, termasuk tindak pidana berat seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan kejahatan terhadap keamanan negara. Peraturan ini juga menegaskan bahwa narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana tidak berhak mendapatkan asimilasi.

(-)

(-)