Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 2/2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2018Tanggal Penetapan:29 Juni 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku29 Juni 2018
Tanggal Penetapan29 Juni 2018
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2011 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, DPRD, Badan Pendapatan, Dinas Perhubungan, Kas Daerah, Bendaharawan Penerima, pelayanan tempat khusus parkir, tempat parkir, parkir, petugas, retribusi parkir, kendaraan, SKRD, SSRD, STRD, dan Jalan. Selain itu, dilakukan perubahan pada prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum, struktur tarif retribusi berdasarkan jenis dan lamanya kendaraan bermotor di parkir, serta penambahan ketentuan mengenai tarif retribusi tempat khusus parkir yang berupa gedung parkir dan tempat penitipan kendaraan. Diatur pula mengenai sanksi administrasi berupa denda jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).