Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 18/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015Tanggal Penetapan:15 Oktober 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku20 Oktober 2015
Tanggal Penetapan15 Oktober 2015
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak korban kekerasan di dalam dan di luar rumah tangga. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya pencegahan kekerasan melalui penyediaan data dan informasi, peningkatan kesadaran, sosialisasi peraturan, pengurangan risiko, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah juga wajib menyediakan layanan bagi korban melalui lembaga layanan terpadu, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas lembaga, koordinasi dan kerjasama, monitoring dan evaluasi, mendorong kepedulian masyarakat, dan pemberdayaan korban. Bentuk-bentuk kekerasan yang diatur meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah. Penyelenggaraan perlindungan korban dilakukan secara terpadu oleh Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di tingkat desa/kelurahan. Bentuk pelayanan meliputi pelayanan pengaduan, pendampingan, kesehatan, rehabilitasi sosial, hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial. Pemberdayaan korban kekerasan berbasis gender meliputi pelatihan kerja, usaha ekonomi produktif, dan bantuan permodalan. Pemenuhan hak anak korban kekerasan meliputi pemenuhan hak dasar anak sesuai dengan kebutuhannya.

1. Jaringan Pelayanan Terpadu Korban Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Pemalang dan Unit Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Desa/Kelurahan yang sudah terbentuk masih tetap menjalankan tugasnya dan disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)