Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak korban kekerasan di dalam dan di luar rumah tangga. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya pencegahan kekerasan melalui penyediaan data dan informasi, peningkatan kesadaran, sosialisasi peraturan, pengurangan risiko, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah juga wajib menyediakan layanan bagi korban melalui lembaga layanan terpadu, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas lembaga, koordinasi dan kerjasama, monitoring dan evaluasi, mendorong kepedulian masyarakat, dan pemberdayaan korban. Bentuk-bentuk kekerasan yang diatur meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah. Penyelenggaraan perlindungan korban dilakukan secara terpadu oleh Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di tingkat desa/kelurahan. Bentuk pelayanan meliputi pelayanan pengaduan, pendampingan, kesehatan, rehabilitasi sosial, hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial. Pemberdayaan korban kekerasan berbasis gender meliputi pelatihan kerja, usaha ekonomi produktif, dan bantuan permodalan. Pemenuhan hak anak korban kekerasan meliputi pemenuhan hak dasar anak sesuai dengan kebutuhannya.