Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: Perka BP Batam 5/2025 · Perka BP Batam No. 5 Tahun 2025 · Perka BP Batam Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2025Tanggal Penetapan:15 Agustus 2025
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananPenanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
LokasiBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam
Tanggal Berlaku15 Agustus 2025
Tanggal Penetapan15 Agustus 2025
Tempat PenetapanBatam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; 2. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.

Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan pelayanan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan mengintegrasikan sistem perizinan melalui sistem OSS dan IBOSS. Kepala Badan Pengusahaan Batam memiliki kewenangan untuk menerbitkan persyaratan dasar, melakukan pengawasan, dan mengenakan sanksi, yang sebagian kewenangannya didelegasikan kepada unit organisasi yang membidangi PTSP. Persyaratan dasar yang diatur meliputi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang ditetapkan, serta menerapkan etika pelayanan yang disiplin, transparan, dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai manajemen pelayanan, layanan sistem elektronik, biaya dan tarif layanan yang merupakan penerimaan negara bukan pajak, serta mekanisme pelaporan kinerja pelayanan secara berkala kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam.

1. Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang telah diterbitkan sebelum Peraturan ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 2. Permohonan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang telah diajukan namun belum selesai diproses sampai dengan penerbitan, diproses menggunakan ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan ini. 3. Seluruh peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan di lingkungan Badan Pengusahaan Batam dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

1. Pejabat Teknis yang tidak memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Badan Pengusahaan Batam. 2. Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan, atau pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.