Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 77/2012 · PP No. 77 Tahun 2012 · PP Nomor 77 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2012
Badan Usaha Milik NegaraPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan mandiri guna meningkatkan keselamatan penerbangan. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengelola pelayanan navigasi penerbangan secara lebih efisien dan efektif.

Ketentuan Substansial: Perum ini akan mengambil alih tugas penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan dari PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Perum akan mengelola pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian serta pertolongan. Perum juga memiliki kewajiban untuk mempekerjakan personel berlisensi dan memelihara fasilitas navigasi sesuai standar. Selain itu, Perum dapat membentuk wilayah pelayanan dengan persetujuan Menteri Teknis dan memberikan pelayanan lain terkait navigasi penerbangan.

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan Bandar Udara Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap menjalankan pelayanan navigasi penerbangan sampai dengan terbentuk dan beroperasinya Perum. 2. Sejak terbentuk dan beroperasinya Perum, pendapatan pelayanan navigasi penerbangan dipungut oleh Perum. 3. Kewajiban PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II kepada Negara terkait pelayanan jasa penerbangan menjadi kewajiban Perum setelah pengalihan pengelolaan. 4. Penunjukan dan pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri paling lama 3 bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 5. Selama masa transisi, status personil, pembiayaan, peralatan, dan dokumen masih menjadi tanggung jawab PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan Bandar Udara Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

(-)