di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 77/2012 · PP No. 77 Tahun 2012 · PP Nomor 77 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan mandiri guna meningkatkan keselamatan penerbangan. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengelola pelayanan navigasi penerbangan secara lebih efisien dan efektif.
Ketentuan Substansial: Perum ini akan mengambil alih tugas penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan dari PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Perum akan mengelola pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian serta pertolongan. Perum juga memiliki kewajiban untuk mempekerjakan personel berlisensi dan memelihara fasilitas navigasi sesuai standar. Selain itu, Perum dapat membentuk wilayah pelayanan dengan persetujuan Menteri Teknis dan memberikan pelayanan lain terkait navigasi penerbangan.