Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/2014 · Perpu No. 2 Tahun 2014 · Perpu Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2014Tanggal Penetapan:2 Oktober 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2014
Tanggal Penetapan02 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 101 dan Pasal 154 yang berkaitan dengan tugas dan wewenang DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Penghapusan ini meliputi ketentuan yang sebelumnya ada dalam ayat (1) huruf d pada kedua pasal tersebut. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib.

(-)

(-)