di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). LAMPUNG SARANA KARYA (Perseroda)
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 12/2022 · Perda Provinsi Lampung No. 12 Tahun 2022 · Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Lampung Sarana Karya (Perseroda). Latar belakang pendirian BUMD ini adalah untuk mengelola dan mengembangkan potensi infrastruktur di Provinsi Lampung guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. Tujuan pendirian Perseroan adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan bidang infrastruktur, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa di bidang infrastruktur, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan PT. Lampung Sarana Karya (Perseroda) sebagai BUMD yang bergerak di bidang infrastruktur. Kegiatan usaha Perseroan meliputi jasa konstruksi, jasa konsultansi, jasa penyewaan peralatan berat, jasa pengujian/penelitian, jasa advis teknis infrastruktur, produksi dan distribusi campuran aspal panas dan beton curah siap pakai, serta pengelolaan aset. Perseroan dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, melakukan diversifikasi usaha, dan membentuk anak perusahaan atau memiliki saham pada perusahaan lain.
Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya, yang dianggarkan dalam APBD. Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian. Rincian penyertaan modal Pemerintah Daerah diatur secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2027.
Dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.