di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 9/2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha dalam pengelolaan sampah secara proporsional, efektif, dan efisien.
Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah yang bersumber dari kawasan permukiman, komersial, khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, drainase jalan, anak sungai, sungai, jalan umum, dan/atau hasil kegiatan lainnya. Pemerintah daerah bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasikan berbagai pihak terkait.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga pengelola sampah, hak dan kewajiban berbagai pihak (pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, pengelola kawasan), perizinan usaha pengelolaan sampah, serta pemberian insentif dan disinsentif.