Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengesahan Agreement On The Privileges And Immunities Of The Association Of Southeast Asian Nations (Persetujuan Tentang Keistimewaan dan Kekebalan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2012 · PERPRES No. 20 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2012Tanggal Penetapan:24 Februari 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement On The Privileges And Immunities Of The Association Of Southeast Asian Nations (Persetujuan Tentang Keistimewaan dan Kekebalan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2012
Tanggal Penetapan24 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan tentang Keistimewaan dan Kekebalan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2009 di Cha-am Hua Hin, Thailand. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi Negara-negara Anggota ASEAN. Pengesahan ini dilakukan untuk memberikan keistimewaan dan kekebalan kepada ASEAN, yang diatur dalam naskah asli berbahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara kedua naskah, naskah asli berbahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)