di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1994 · Keppres No. 7 Tahun 1994 · Keppres Nomor 7 Tahun 1994
Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal. Persetujuan ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak terkait pajak atas penghasilan dan modal antara kedua negara.
Ketentuan Substansial:
Persetujuan ini mencakup orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan. Pajak-pajak yang dicakup meliputi pajak atas penghasilan dan modal yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak. Persetujuan ini juga mendefinisikan berbagai istilah seperti 'Indonesia', 'Luxembourg', 'orang/badan', 'perusahaan', 'lalu lintas internasional', dan 'pejabat yang berwenang'.
Persetujuan ini mengatur tentang:
Persetujuan ini juga mengatur tentang berlakunya dan berakhirnya persetujuan.