Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1994 · Keppres No. 7 Tahun 1994 · Keppres Nomor 7 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 1994Tanggal Penetapan:17 Februari 1994
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 1994
Tanggal Penetapan17 Februari 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal. Persetujuan ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak terkait pajak atas penghasilan dan modal antara kedua negara.

Ketentuan Substansial:

Persetujuan ini mencakup orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan. Pajak-pajak yang dicakup meliputi pajak atas penghasilan dan modal yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak. Persetujuan ini juga mendefinisikan berbagai istilah seperti 'Indonesia', 'Luxembourg', 'orang/badan', 'perusahaan', 'lalu lintas internasional', dan 'pejabat yang berwenang'.

Persetujuan ini mengatur tentang:

  1. Penentuan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan.
  2. Definisi dan perlakuan terhadap Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  3. Pengenaan pajak atas penghasilan dari harta tak gerak, laba usaha, perkapalan dan pengangkutan udara.
  4. Perlakuan terhadap perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
  5. Pengenaan pajak atas dividen, bunga, royalty dan imbalan jasa teknik.
  6. Keuntungan dari pemindahtanganan harta.
  7. Pekerjaan bebas, pekerjaan dalam hubungan kerja, imbalan direktur, artis dan atlet, pensiun, pejabat pemerintah, guru, peneliti dan siswa.
  8. Penghasilan lainnya dan harta kekayaan.
  9. Penghindaran pajak berganda dan non diskriminasi.
  10. Tata cara persetujuan bersama dan pertukaran informasi.
  11. Ketentuan lain-lain, pejabat diplomatik dan konsuler, perusahaan-perusahaan yang dikecualikan.

Persetujuan ini juga mengatur tentang berlakunya dan berakhirnya persetujuan.

(-)

(-)