Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 9/2011 · Perda Provinsi Bali No. 9 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 November 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 November 2011
Tempat PenetapanBali

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pendanaan kegiatan yang memerlukan dana relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah untuk:

  1. Mendukung pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur periode Tahun 2013-2018.
  2. Menanggulangi biaya pembangunan fisik gedung, pengawasan, dan meubelair untuk menunjang pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.
  3. Menanggulangi masalah jaringan jalan di Wilayah Pemerintah Provinsi Bali melalui pembangunan infrastruktur.
  4. Investasi Pemerintah Provinsi Bali ditujukan untuk mendapatkan pembagian keuntungan dari Jalan Tol JDP.

Dana Cadangan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan besarannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dana Cadangan dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Penggunaan Dana Cadangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Dana Cadangan digunakan untuk membiayai:

  1. Belanja Pegawai (honorarium, uang lembur) kepada KPU Provinsi, Panwaslu Provinsi, PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Petugas Pemuktahiran Data.
  2. Belanja Barang dan Jasa (barang pakai habis, bahan/material, jasa publikasi, jasa kantor, jasa konsultan audit, advokasi hukum, pencetakan, BBM, sewa, perlengkapan, makanan/minuman, perjalanan dinas, dan pendistribusian surat suara).
  3. Menunjang pembangunan Jembatan Cau Blayu dan investasi Jalan Tol JDP.

RKA-SKPD Dana Cadangan disusun oleh Kepala SKPD berdasarkan usulan Ketua KPUD (untuk kegiatan Pemilukada) atau Ketua Panwas Pemilukada (untuk kegiatan Panwas Pemilukada), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (untuk pembangunan fisik Jembatan Cau Belayu), atau Kepala Badan Perencanaan Daerah (untuk Investasi Jalan Tol JDP). RKA-SKPD diajukan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada DPRD.

(-)

(-)