di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asuransi Kredit Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 100/2014 · PP No. 100 Tahun 2014 · PP Nomor 100 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat. Tujuannya adalah untuk mendukung kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.