di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2004 tentang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak kabupaten Tanjung Jabung Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 17/2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM sebagai bagian dari perangkat pemerintah daerah dalam menambah sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan struktur dan tata kerja Direksi PDAM agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik dan terkendali.
Ketentuan substansial yang diatur meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai batasan hubungan keluarga antara anggota Direksi dan Badan Pengawas, serta hak cuti bagi anggota Direksi.