Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2004 tentang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak kabupaten Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 17/2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2004Tanggal Penetapan:14 Juli 2004
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDireksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak kabupaten Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku15 Juli 2004
Tanggal Penetapan14 Juli 2004
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM sebagai bagian dari perangkat pemerintah daerah dalam menambah sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan struktur dan tata kerja Direksi PDAM agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik dan terkendali.

Ketentuan substansial yang diatur meliputi:

  1. Susunan Direksi: PDAM dipimpin oleh Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas. Anggota Direksi harus memenuhi syarat kemampuan dan keahlian dalam pengelolaan perusahaan.
  2. Tata Kerja: Direksi menjalankan kepemimpinan PDAM sehari-hari berdasarkan kebijakan umum yang digariskan oleh Kepala Daerah dan Badan Pengawas. Direksi berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai PDAM.
  3. Tugas Pokok: Direksi bertugas memimpin kegiatan PDAM, merencanakan program kerja, mengelola administrasi keuangan, melaksanakan kegiatan teknis dan pemeliharaan, menyelenggarakan administrasi umum, menyampaikan laporan berkala, dan mewakili PDAM di dalam maupun di luar pengadilan.
  4. Penghasilan: Kepala Daerah menetapkan gaji, penghasilan, dan fasilitas lainnya bagi anggota Direksi berdasarkan ketentuan Pokok Kepegawaian PDAM.

Peraturan ini juga mengatur mengenai batasan hubungan keluarga antara anggota Direksi dan Badan Pengawas, serta hak cuti bagi anggota Direksi.

(-)

(-)