Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 05/2021 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 05 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2021Tanggal Penetapan:15 Desember 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku15 Desember 2021
Tanggal Penetapan15 Desember 2021
Tempat PenetapanUjoh Bilang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mahakam Ulu dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan kondisi daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan nomenklatur dinas dan badan, peningkatan tipologi badan, serta penyesuaian dengan pedoman nomenklatur perangkat daerah yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.
  2. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan Satuan Polisi Pamong Praja dan dan sub urusan kebakaran.
  3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan fungsi penunjang aset daerah.
  4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penanggulangan bencana.

Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja dan kondisi nyata di Kabupaten Mahakam Ulu.

(-)

(-)