Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 4/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2011Tanggal Penetapan:22 Juni 2011
Aset Milik Negara & DaerahPengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku22 Juni 2011
Tanggal Penetapan22 Juni 2011
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, serta untuk pengamanan dan penyelamatan keuangan daerah dan barang daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Informasi, Pelaporan, dan Pemeriksaan terkait kerugian daerah, termasuk kewajiban pelaporan oleh atasan langsung dan pemeriksaan oleh inspektorat.
  2. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang meliputi upaya damai, TGR biasa, dan pencatatan. Upaya damai dilakukan dengan penggantian kerugian secara tunai atau angsuran, disertai SKTJM dan jaminan barang. Jika upaya damai gagal, dilakukan TGR biasa dengan pemberitahuan tertulis, pembelaan diri, dan keputusan pembebanan oleh bupati.
  3. Daluwarsa TP dan TGR, Penghapusan Piutang Daerah, Pembebasan, Penyetoran, serta pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
  4. Sanksi bagi bendahara yang melakukan kerugian negara dan atasan yang tidak melaporkan kerugian daerah.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan bagi pegawai yang terbukti merugikan daerah.

Pada saat berlakunya peraturan daerah ini: a. Penyelesaian TPTGR keuangan dan barang daerah yang telah direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan RI, masih tetap dilaksanakan penyelesaiannya. b. Proses penyelesaian TPTGR sebagaimana dimaksud huruf a, berpedoman pada peraturan daerah ini.

1. Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Atasan langsung bendahara atau kepala SKPD/kepala unit kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.