Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/21/DPM Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/21/DPM Tahun 2001 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 2/27/DPM tanggal 13 Desember 2000 perihal Tata Cara Pemberian Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/21/DPM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/21/DPM

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2001Tanggal Penetapan:3 September 2001

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku03 September 2001
Tanggal Penetapan03 September 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Dicabut Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/27/DPM tanggal 13 Desember 2000 perihal Tata Cara Pemberian Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk mengatur tata cara pengajuan, penggunaan, dan pelunasan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) bagi Bank Umum sehubungan dengan penerapan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS). Kebijakan ini menetapkan mekanisme pengajuan permohonan FLI berdasarkan lokasi kantor bank, baik yang berada di wilayah Kliring Lokal Jakarta maupun wilayah Kantor Bank Indonesia lainnya.

Bank diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, termasuk penyampaian dokumen legalitas, spesimen tanda tangan, dan surat kuasa. Permohonan FLI harus diajukan secara tertulis dengan melampirkan bukti agunan berupa Surat Keterangan Surat Berharga yang Diagunkan (SKSD) serta dokumen pendukung lainnya. Bank Indonesia berwenang menolak permohonan jika agunan tidak mencukupi, nilai FLI melebihi batas yang ditentukan, atau dokumen tidak lengkap.

Penggunaan FLI dilakukan secara otomatis oleh Sistem BI-RTGS saat saldo giro Rupiah bank tidak mencukupi untuk transaksi keluar, dengan biaya bunga sebesar 0%. Pelunasan FLI juga dilakukan secara otomatis melalui transaksi masuk yang mengkredit rekening giro bank. Bank wajib melunasi FLI pada hari yang sama dengan penggunaan fasilitas tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.

(-)

(-)