Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 3/2025 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2025Tanggal Penetapan:26 September 2025
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku26 September 2025
Tanggal Penetapan26 September 2025
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2025. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Perubahan APBD ini mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2025 berkurang sebesar Rp.54.582.955.000,00 sehingga menjadi Rp.2.346.618.540.000,00. Pendapatan daerah berkurang menjadi Rp.2.282.798.248.000,00, belanja daerah berkurang menjadi Rp.2.312.468.540.000,00, dan pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp.29.670.292.000,00. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2025 melalui Peraturan Bupati. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)