Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/9/1970

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/9/1970 Tahun 1970 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: KMK KEP-579/MK/6/9/1970 · KMK No. KEP-579/MK/6/9/1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 1970Tanggal Penetapan:12 September 1970
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaLambang Departemen Keuangan Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 September 1970
Tanggal Penetapan12 September 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala keputusan yang mengatur lambang Departemen Keuangan atau hal-hal lain yang serupa dan atau dapat dipersamakan dengan itu dan menyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mengubah: (-)

Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-579/MK/6/9/1970 menetapkan lambang baru untuk Departemen Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menciptakan simbol yang dapat mempersatukan dan menyelaraskan ritme kerja di lingkungan Departemen Keuangan. Lambang ini diharapkan dapat membina, memupuk, serta mengikat kekuatan, kesetiaan, kehormatan, dan rasa kesatuan dan persatuan. Lambang yang disahkan memiliki motto 'NAGARA DANA RAKCA' dan terdiri dari unsur-unsur seperti padi, kapas, sayap, gada, dan bokor yang masing-masing memiliki makna simbolis. Lambang ini menggambarkan cita-cita dan usaha untuk kesejahteraan bangsa, ketangkasan dalam menjalankan tugas, kesatuan tindakan, serta upaya menghimpun dan mengamankan keuangan negara. Lambang ini juga mencerminkan dasar negara Pancasila.

(-)

(-)