Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-579/MK/6/9/1970 menetapkan lambang baru untuk Departemen Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menciptakan simbol yang dapat mempersatukan dan menyelaraskan ritme kerja di lingkungan Departemen Keuangan. Lambang ini diharapkan dapat membina, memupuk, serta mengikat kekuatan, kesetiaan, kehormatan, dan rasa kesatuan dan persatuan. Lambang yang disahkan memiliki motto 'NAGARA DANA RAKCA' dan terdiri dari unsur-unsur seperti padi, kapas, sayap, gada, dan bokor yang masing-masing memiliki makna simbolis. Lambang ini menggambarkan cita-cita dan usaha untuk kesejahteraan bangsa, ketangkasan dalam menjalankan tugas, kesatuan tindakan, serta upaya menghimpun dan mengamankan keuangan negara. Lambang ini juga mencerminkan dasar negara Pancasila.