Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 2/2021 · Perda Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2021Tanggal Penetapan:25 Februari 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku25 Februari 2021
Tanggal Penetapan25 Februari 2021
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Muna; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaubpaten Muna; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti kesehatan, kelautan dan perikanan, kepemudaan dan olahraga, serta bidang lainnya. Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah, dengan pembentukan, pengubahan tipe, dan penghapusan beberapa Dinas dan Badan. Beberapa dinas yang mengalami perubahan atau penegasan fungsi antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, serta dinas-dinas lainnya. Selain itu, Rumah Sakit Umum Daerah yang sebelumnya merupakan Lembaga Teknis Daerah diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan. Peraturan ini juga mencabut beberapa Peraturan Daerah lain yang mengatur tentang organisasi Perangkat Daerah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Rumah Sakit Umum Daerah yang sebelumnya sebagai Lembaga Teknis Daerah diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan. 2. Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

(-)