Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti kesehatan, kelautan dan perikanan, kepemudaan dan olahraga, serta bidang lainnya. Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah, dengan pembentukan, pengubahan tipe, dan penghapusan beberapa Dinas dan Badan. Beberapa dinas yang mengalami perubahan atau penegasan fungsi antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, serta dinas-dinas lainnya. Selain itu, Rumah Sakit Umum Daerah yang sebelumnya merupakan Lembaga Teknis Daerah diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan. Peraturan ini juga mencabut beberapa Peraturan Daerah lain yang mengatur tentang organisasi Perangkat Daerah.