di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 3/2011 · Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota.
Peraturan ini mengatur tentang pengenaan BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek pajak meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan, pemisahan hak, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTK). NPOPTK ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00.
Wajib pajak wajib mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.