di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 4/2016 · Perka BKPM No. 4 Tahun 2016 · Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 dan mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu. Tujuannya adalah untuk melimpahkan wewenang pemberian izin prinsip/izin investasi penanaman modal kepada Kepala Administrator KEK Palu. Pelimpahan ini mencakup penerbitan, pembatalan, dan pencabutan izin prinsip, izin prinsip perubahan, izin prinsip perluasan, dan izin prinsip penggabungan perusahaan di KEK Palu. Namun, pelimpahan ini tidak mencakup bidang industri tertentu seperti industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, dan lainnya yang diatur secara khusus. Kepala Administrator KEK Palu bertanggung jawab untuk melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala BKPM setiap tahun dan harus memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.