Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 9/2012 · Perda Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2012Tanggal Penetapan:7 Mei 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku07 Mei 2012
Tanggal Penetapan07 Mei 2012
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit berdasarkan teks yang diberikan.

Peraturan Daerah Kabupaten Muna ini mengatur tentang bangunan gedung dengan maksud mengendalikan pembangunan berdasarkan asas kemanfaatan, keselamatan, kenyamanan, keseimbangan, dan keserasian dengan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan. Peraturan ini mengatur wewenang Bupati dalam penerbitan izin, pengawasan, dan penegakan hukum terkait bangunan gedung. Diatur pula fungsi bangunan gedung yang meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Persyaratan bangunan gedung mencakup aspek administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Peran masyarakat diatur dalam bentuk pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Sistem informasi dan data bangunan gedung juga diatur untuk transparansi dan akuntabilitas.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum penetapan Peraturan Daerah ini dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah/Keputusan Bupati sebelum Peraturan Daerah ini, dianggap telah memiliki IMB menurut Peraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dalam tempo 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal perundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan dengan menggunakan peraturan daerah yang lama. 3. Penyesuaian bangunan tersebut dengan syarat-syarat tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggang waktu 5 (lima) tahun. 4. Izin Mendirikan Bangunan dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang tertuang dalam rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Rencana Detail tata Ruang Bagian Wilayah Kota. 5. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketetuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentikan sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran gedung. 3. Selain pengenaan sanksi administratif dapat dikenakan sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.