Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Bau-Bau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 5/2009 · Perda Kota Baubau No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Bau-Bau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanBaubau

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Bau-Bau, menciptakan ketertiban, ketentraman, dan menegakkan Peraturan Daerah. Hal ini sejalan dengan reformasi hukum yang bertujuan memenuhi tuntutan masyarakat dan menegakkan hukum secara konsisten.

Peraturan ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bau-Bau, termasuk kedudukan, tugas, wewenang, hak, kewajiban, persyaratan, pengangkatan, mutasi, pemberhentian, kartu tanda pengenal, sumpah/janji, pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, bentuk formulir penyidikan, pembinaan, pembiayaan, pelaksanaan operasi, serta pendidikan dan pelatihan PPNS.

PPNS bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan mendatangkan ahli. PPNS wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian dalam waktu 1x24 jam pada saat pelaksanaan penyidikan dan membuat berita acara setiap tindakan penyidikan. PPNS dalam menjalankan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

PNS yang dapat diangkat menjadi PPNS harus memenuhi persyaratan pangkat, pendidikan, bidang tugas, kelulusan pendidikan penyidikan, penilaian kinerja, dan kesehatan. Pengangkatan dan pemberhentian PPNS dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM atas usul Walikota dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)