di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 1/2012 · Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Depok ini dibentuk dengan tujuan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Depok Tahun 2015, yang dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dana Cadangan ini akan digunakan untuk keperluan sosialisasi, keamanan, dan pelaksanaan Pemilukada Kota Depok Tahun 2015 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Jumlah Dana Cadangan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah), yang akan dianggarkan setiap tahun dalam APBD Kota Depok selama jangka waktu 3 tahun, terhitung mulai Tahun 2012, dengan rincian: APBD Kota Depok Tahun 2012 sebesar Rp 5.000.000.000,00; APBD Kota Depok Tahun 2013 sebesar Rp 10.000.000.000,00; dan APBD Kota Depok Tahun 2014 sebesar Rp 10.000.000.000,00.
Dalam hal kebutuhan dana Pemilukada berbeda dengan jumlah yang dicadangkan, maka kekurangan akan ditambahkan pada APBD murni Tahun Anggaran 2015, dan kelebihan akan dikembalikan ke kas daerah untuk membiayai program/kegiatan pada APBD tahun berkenaan dan/atau APBD tahun berikutnya. Dana cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah di luar yang peruntukannya sudah ditentukan. Dana Cadangan dianggarkan pada Pembiayaan Daerah, Kelompok Pengeluaran Pembiayaan, Jenis Pembentukan Dana Cadangan pada tahun anggaran yang berkenaan, dan ditempatkan pada rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD. Hasil jasa giro dari penempatan dana cadangan dicantumkan sebagai Penambah Dana Cadangan berkenaan.